Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEMENDIKBUD RI NOMOR 719/P/2020 Tentang Pelaksanaan Kurikulum dalam Kondisi Khusus



Assalamualaikum...


Pelaksanaan kurikulum pada masa pandemi Virus COVID-19 di satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus diputuskan:
  1. Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
  2. Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  3. Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
  4. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
  5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta tanggal 4 Agustus 2020.
Sedangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020 yang ditetapkan tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus dijelaskan hal:
  1. Pengertian Satuan Pendidikan, Kurikulum, Pembelajaran, Asesmen, Asesmen Diagnostik, Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Peserta Didik, Kondisi Khusus, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
  2. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus.
  3. Kurikulum pada Kondisi Khusus.
  4. Pembelajaran.
  5. Asesmen
Untuk mendownload Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus dan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, dibawah ini.

Wassalamualaikum...


Post a Comment for "KEMENDIKBUD RI NOMOR 719/P/2020 Tentang Pelaksanaan Kurikulum dalam Kondisi Khusus"