Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan SKB 4 Menteri Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19




Assalamu'alaikum...

Kebijakan pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020. Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputuusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 TAHUN 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 TAHUN 2020 Tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan baru dari 4 Menteri tentang proses pembelajaran pada satuan pendidikan di masa pandemi COVID-19 diantaranya:

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Walaupun satuan pendidikan yang berada di ZONA HIJAU dan ZONA KUNING dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah namun dalam pelaksanaan harus mengikuti atau melaksanakan persyaratan atau peraturan yang cukup ketat untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Secara lebih rinci aturan dan persyaratannya bisa dibaca dalam Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020. Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ dibawah ini.

Wassalamu'alaikum..
  • Baca Perubahan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Dimasa Pandemi COVID-19

Post a Comment for "Perubahan SKB 4 Menteri Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19"