Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Zona Kuning dan Hijau Dari Penyebaran COVID-19 Bisa Masuk Sekolah



Assalamu'alaikum....

Pada kesempatan ini admin berbagi informasi yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayan pada tanggal 7 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dimana Zona Kuning dan Hijau Dari Penyebaran COVID-19 Bisa Masuk Sekolah dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan pecegahan penyebaran COVID-19 dijalankan dengan baik.

Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh

  • Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
  • Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.
  • Guru kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
  • Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dsb).
  • Kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah.
  • Siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru.
  • Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

Kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.

  • Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19.
  • Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
  • Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda.
  • Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.
  • Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
  • Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru.

  • Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning.
  • Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning

  1. Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
  2. Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Penjelasan secara rinci tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Bp/Ibu bisa baca dan download dibawah ini.

Wassalamu'alaikum...

  • BACA Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
 

Post a Comment for "Zona Kuning dan Hijau Dari Penyebaran COVID-19 Bisa Masuk Sekolah"