Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materai 10.000 Mulai Januari 2021



Assalamu'alaikum... Pada saat ini dimasyarakat setiap transaksi keuangan, perjanjian, dll supaya mempunyai kekuatan hukum tetap menggunakan materai 3000 dan 6000. Tetapi mulai Januari 2021 materai 3000 dan 6000 sudah tidak berlaku lagi dan menggunakan materai 10000. Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang alasan dan penggunaan materai 10000.

Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keungan Republik Indonesia mengatakan mulai Tahun 2021 bea materai 3000 dan 6000 sudah tidak berlaku lagi dan berlaku satu tarif yaitu sebesar Rp 10.000,- per lembar.

Alasan kenaikan materai dari 3000 dan 6000 menjadi materai 10000  diantaranya pendapatan perkapita masyarakat Indonesia telah meningkat dari tahu 2020 pada saat tarif bea materai dinaikan. dokumen apa saja yang kena bea materai 10000 yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan yang digunakan sebagai alat bukti pengaadilan, yaitu
  • Surat Perjanjian, Surat Keterangan/Pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipan.
  • Akta Pejabat Pembuat Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Dokumen Transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Dokumen lelang yang berupa risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Batasan transaksi yang tadinya terkena bea materai dengan nilai transaksi sebesar 1 juta rupiah diubah menjadi diatas 5 juta rupiah dengan menggunakan bea materai 10000. Demikian informasi yang admin sampaikan berdasarkan sepengetahuan yang dimiliki. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum.

2 comments for "Materai 10.000 Mulai Januari 2021"