Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Bantuan Kuota Internet PERSEKJEN No 14 Thn 2020

 

Assalamualaikum...

Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi kabar gembira tentang bantuan Kuota Paket Data Internet segera akan turun dengan dikeluarkannya Peraturan Sekertaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Mengutip Pertimbangan PERSEKJEN Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan:

a. Bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik.

b. Bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Dalam Peraturan Sekertaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 diatur Petunjuk Teknis secara rinci bagaimana caranya untuk mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, juga dicantumkannya waktu penyaluran bantuan kuota data internet tersebut yaitu :

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
a. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
b. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Untuk membaca lebih rinci Peraturan Sekertaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 bisa di baca On Line dan Download dibawah ini.

Wassalamu'alaikum...
  • Baca dan Download PERESEKJEN No 14 Thn 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Post a Comment for "Peraturan Bantuan Kuota Internet PERSEKJEN No 14 Thn 2020"