Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUD NOMOR 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD K 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Assalamu'alaikum...
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin.Pada kesempatan ini Admin kan berbagi informasi, telah ditetapkannya PERMENDIKBUD NOMOR 37 Tahun 2018 perubahan atas PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 Tentang KI dan KD K 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 14 Desember 2018. Pertimbangan perlu adanya perubahan yaitu:

a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Perubahan yang diubah yaitu tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sebagaimana yang tercantum dalam diktum PERMENDIKBUD NOMOR 37 Tahun 2018, yaitu:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Secara lebih jelas dan rinci tentang isi PERMENDIKBUD NOMOR 37 Tahun 2018, Bp/Ibu bisa membaca dan mendownloadnya, Admin siapkan filenya. Semoga Bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru.
Wassalamu'alaikum...


Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD K 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah"