Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

 

Assalamu'alaikum...
Semoga khabar baik buat kita semua. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi. Dalam PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa:
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanaklraudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru.
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda.
b. Pengawas Sekolah Madya.
c. Pengawas Sekolah Utama.
Jenjang pangkat Pengawas Sekolah, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c.
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Pengawas Sekolah Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a.
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Pengawas Sekolah Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Kegiatan Pengawas Sekolah Muda:
1. menyusun program pengawasan.
2. melaksanakan pembinaan Guru.
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru.
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b. Kegiatan Pengawas Sekolah Madya sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan.
2. melaksanakan pembinaan Guru danlatau kepala sekolah.
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru danlatau kepala sekolah.
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru danlatau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP danlatau KKKS/MKKS dan sejenisnya.
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru danlatau kepala sekolah.
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru danlatau kepala sekolah.
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

c. Kegiatan Pengawas Sekolah Utama sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan.
2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah.
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah.
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupatenlkota atau provinsi.
7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya.
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah.
9. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah.
11. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok.
12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

Selain dari apa yang disampaikan Admin diatas, masih banyak lagi peraturan yang berkaitan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Bp/IBu bisa membaca dan mendownload PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, telah Admin siapkan. Semoga Bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Wassalamu'alaikum...

Post a Comment for " PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya"