Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMA RI NOMOR 31 TAHUN 2013 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah



Assalamu'alaikum...
Semoga khabar baik buat kita semua. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang (PMA) PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah sebagai berikut: 

Menteri Agama RI Tertanggal 7 Mei 20013 menerbitkan PMA RI NOMOR 31 TAHUN 2013 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, untuk mengubah dan menyempurnakan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bahwa dalam rangka kelancaran penataan pengawas di lingkungan Kementerian Agama.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 6 huruf c diubah sehingga berbunyi. sebagai berikut:
c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru pAI pada Sekolah atau 4 (empat) tahun sebagai Kepala Madrasah atau Kepala Sekolah dari Guru pAI.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling sedikit 10 (sepuluh) RA dan/atau MI dan 7 (tujuh) MTs, MA, dan/atau MAK.

Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam masa 5 (lima) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Perubahan-perubahan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, yang lainnya Bp/IBu bisa membaca dan mendownload, telah Admin siapkan. Semoga Bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. 
Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Wassalamu'alaikum...

Post a Comment for "PMA RI NOMOR 31 TAHUN 2013 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah"