Tunjangan Guru Madrasah NON PNS Tahun 2020 - KEMENAG RI
Assalamu'alaikum...
Semoga Bp/Ibu Guru Madrasah dalam keadaan baik. Amin . Pada kesempatan ini Admin berbagi informasi yang sangat menggembirakan bagi Bp/Ibu Guru Madrasah Se-Indonesia. Alhamdulillah Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS dengan dikeluarkannya Surat A.n Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia. Juga diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1411 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020.
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1411 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 disampaikan beberapa hal yang ada pada Diktum Kedua yaitu:
2. Penyaluran atau pembayaran
b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
c. Setiap guru Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.
3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Untuk lebih jelas dan rinci isi dari Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1411 Tahun 2020 telah Admin siapkan filenya. Semoga Bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru.
Wassalamu'alaikum...
- Baca dan Download Surat A.n Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. (KLIIK DISINI SAJA)
- Baca dan Download Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1411 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020.
Post a Comment for "Tunjangan Guru Madrasah NON PNS Tahun 2020 - KEMENAG RI"