Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BLT dan Kuota Internet Bagi Guru Madrasah Non PNS - KEMENAG RI


 
Assalamu'alaikum...
Semoga Bp/Ibu Guru Madrasah dalam keadaan baik. Amin . Pada kesempatan ini Admin berbagi informasi yang sangat menggembirakan bagi Bp/Ibu Guru Madrasah. tentang persiapan pelaksanaan program bantuan kuota data internet bagi guru madrasah dan bantuan langsung tunai bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil. Berdasarkan Surat DIRJEN Pendidikan Madrasah KEMENAG RI Nomor: B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 Tanggal 2 Oktober, Khususnya Kantor Wilayah KEMENAG RI Provinsi Banten melalui Surat Nomor P-4325/KW.28.02.04/HM/00/10/2020 tentang persiapan pelaksanaan program bantuan kuota data internet bagi guru madrasah dan bantuan langsung tunai bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil, menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Saudara dimohon segera mengintruksikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk menggunakan akun individu masing-masing dalam melengkapi (updating) data nomor ponsel pribadi di SIMPATIKA ( https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home )

2. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil pindai buku rekening yang masih aktif di SIMPATIKA ( https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home )

3. Seluruh Kepala madrasah memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data sebagaimana di maksud pada poin 2 di atas.

4. Batas waktu untuk melengkapi (Updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.

5. Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di SIMPATIKA ( https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home ) untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud berakhir.

Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas kami mohon saudara menginformasikan beberapa hal di maksud di atas kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah dan satuan kerja terkait di wilayah masing masing. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.
Bp/Ibu bisa membaca Surat DIRJEN Pendidikan Madrasah KEMENAG RI Nomor: B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 dan Kantor Wilayah KEMENAG RI Provinsi Banten melalui Surat Nomor P-4325/KW.28.02.04/HM/00/10/2020 dibawah ini.





Informasi diatas semoga bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan  KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum...

Post a Comment for "BLT dan Kuota Internet Bagi Guru Madrasah Non PNS - KEMENAG RI"