Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

 


Assalamu'alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang beberapa hal isi dari PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diantaranya:
  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak Kanak/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  • Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  • Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
  • Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
  • Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
1.       Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
a. Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
b. Pengkajian program tahunan dan semester.
c. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau 
d. Rencana pelaksanaan pembimbingan.

2.       Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
a. Merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).Pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
b. Pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

3.       Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4.       Membimbing dan melatih peserta didik.
dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

5.       Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
a. Wakil kepala satuan pendidikan.
b. Ketua program keahlian satuan pendidikan.
c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
e. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau f. Pendidikan terpadu.
g. Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. Tugas tambahan meliputi:
a. Wali kelas.
b. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
c. Pembina ekstrakurikuler.
d. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
e. Guru piket.
f. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).
g. Penilai kinerja Guru.
h. Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru.
i. Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Untuk lebih jelas dan rinci tentang PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 Bp/Ibu bisa membaca dan download dibawah ini:
  • Lihat Video Pembelajaran dan Kegiatan Siswa (KLIIK DISINI SAJA)
  • Lihat tutorial Cara Membuat SKP Tahunan Pada E Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
  • Lihat tutorial Cara Membuat Turunan di Butir Kegitan SKP Bulanan Pada E-Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
  • Lihat tutorial Cara Menyeimbangkan SKP Target Bulanan dengan SKP Realisasi Harian Pada E Kinerja. (KLIIK DISINI SAJA).
  • Lihat tutorial Cara Membuat SKP Harian Pada E Kinerja (KLIIK DISINI SAJA)
  • Download PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (KLIIK DISINI SAJA)
  • Download Lampiran 1 PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 - Rincian Tugas Tambahan lain Guru dan Ekuivalensinya (KLIIK DISINI SAJA)
  • Download Lampiran 2 PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 - Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah (KLIIK DISINI SAJA)
  • Download Lampiran 3 PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 - Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah (KLIIK DISINI SAJA)
Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya 
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.

Post a Comment for "PERMENDIKBUD Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah"