PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Assalamu'alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang PP Nomor 30 TAHUN 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari:
BAB I terdiri dari Pasal 1, 2, 3, dan 4
BAB II terdiri dari Pasal 5, 6, dan 7
BAB III terdiri dari Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25,
BAB IV terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 34
BAB V terdiri dari Pasal 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 47, dan 48
BAB VI terdiri dari Pasal 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, dan 59
BAB VI terdiri dari Pasal 60 dan 61
BAB VIII terdiri dari Pasal 62
BAB IX terdiri dari Pasal 63
BAB X terdiri dari Pasal 64 dan 65
Pada kesempatan ini Admin akan menginformasikan beberapa isi dari PP Nomor 30 TAHUN 2019 diantaranya:
Sasaran Kinerja Pegawai disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja dan disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik berupa:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan/atau
f. tahunan.
Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Penilaian kinerja PNS dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian:
a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) ≤ x ≤ 120 (seratus dua puluh); dan
2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) ≤ x ≤ angka l2O (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) ≤ x < angka 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) ≤ x < angka 70 (tujuh puluh); dan
e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah. Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja dengan ketentuan:
a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. Penilaian Kinerja PNS dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
Untuk isi dan penjelasan dari PP Nomor 30 TAHUN 2019 secara rinci dan jelas, Bp/Ibu bisa baca dan download dibawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.
- Lihat Video Pembelajaran dan Kegiatan Siswa (KLIIK DISINI SAJA)
- Lihat tutorial Cara Membuat SKP Tahunan Pada E Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
- Lihat tutorial Cara Membuat Turunan di Butir Kegitan SKP Bulanan Pada E-Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
- Lihat tutorial Cara Menyeimbangkan SKP Target Bulanan dengan SKP Realisasi Harian Pada E Kinerja. (KLIIK DISINI SAJA).
- Lihat tutorial Cara membuat SKP Harian Pada E Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
- Baca dan Download PP Nomor 30 TAHUN 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai dibawah ini.
Post a Comment for "PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"