Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP - KEMENAG



Assalamu'alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi tentang Pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP. KEMENAG melalui Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerbitkan 
Surat Edaran Nomor : B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Perihal : Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tertanggal 9 November 2020 ditujukan Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Para peserta AKG, AKK, dan AKP dengan rincian sebagai berikut:
a) Guru Madrasah Ibtidaiyah;
b) Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan dan Konseling;
c) Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling;
d) Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA);
e) Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.
3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui akun Simpatika.
4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka kembali 9 – 13 November 2020.
5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah mengikuti AKG, AKK, dan AKP
berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.
7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.



Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-2549/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Petugas Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP.


Lihat tutorial Pembelajaran dan Pembuatan SKP Tahunan, Bulanan, dan Harian pada E-Kinerja BKN KLIIK DISINI SAJA.
Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya. Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.

Post a Comment for "Pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP - KEMENAG"