Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KTSP Kurikulum 2013 Masa Pandemi COVID-19 PPKM Darurat/Mikro TP 2021-2022-BAB III

 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Pada Kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang:

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.   Struktur Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. 
 
Struktur kurikulum juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
 
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan.

Pada tahun pelajaran 2021-2022 di SD Negeri Sobang 2 melaksanakan kuriklum 2013 Edisi Revisi  mulai kelas I, II, III, IV, V, dan VI, dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Kelas I, II,dan III pelaksanaan pembelajaran muatan pelajaran  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya, dilaksanakan dengan pembelajaran Tematik Integratif sedangkan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dan dilaksanakan secara terpisah.
  2. Kelas IV, V,dan VI pelaksanaan pembelajaran muatan pelajaran  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dilaksanakan dengan pembelajaran Tematik Integratif sedangkan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dan dilaksanakan secara terpisah.
  3. Muatan lokal merupakan kegiatan untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Muatan Lokal yang dilaksanakan di SD Negeri Sobang 2 pada Tahun Pelajaran 2021-2022 untuk kelas I, II, dan III yaitu Zuz Amma dan Bahasa Sunda sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI yaitu Zuz Amma, Bahasa Sunda dan Bahasa Inggris.
  4. Pengembangan diri bukan merupakan program mata pelajaran. Progam pengembangan diri difasislitasi dan/atau dibimbing oleh guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk esktra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan diri pesera didik.
  5. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
  6. Jumlah minggu efektif pada tahun pelajaran 2021-2022 sebanyak 39 minggu. Semester 1 sebanyak 19 minggu efektif belajar dan semester 2 sebanyak 20 minggu belajar efektif.
  7. SD Negeri Sobang 2 pada tahun pelajaran 2021-2022 jenjang kelas yang melaksanakan Kurikulum 2013 Edisi Revisi yaitu kelas I, II, III, IV, V dan VI.  Dengan struktur kurikulum sebagai berikut:
Struktur Kurikilum 2013 Edisi Revisi
SD Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang

B.   Muatan Kurikulum 2013 Edisi Revisi
1.   Muatan Pelajaran
Muatan Pelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SDN Sobang 2 tahun pelajaran 2021-2022 terdiri dari:
a).   Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Bertujuan:
1) Menumbuhkembangkan aqidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan manusia Indonesi yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu menausia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuf), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah

b).   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) membentuk siswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh 4 substansi inti kebangsaan yaitu: 
(1) Pancasila, sebagai dasar negara. 
(2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
(4) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional. Pembelajaran PPKn dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Pengembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaksanakan melalui Pembelajaran langsung (direct teaching).

Mata pelajaran kewarganegaraan diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam bersikap sebagai warganegara termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab.  Sikap sebagai warganegara itu terbentuk dari pengetahuan kewarganegaraan yang yang dipraktikkan dengan berpartisipasi menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

c).   Bahasa Indonesia
Ruang lingkup bahasa Indonesia di SD adalah menggunakan bahasa secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis, menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan. Selain itu,siswa di SD dapat menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual,serta kematangan emosional dan sosial, memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa. Pembelajaran bahasa Indonesia dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Pengembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaksanakan melalui Pembelajaran tidak langsung (indirect teaching).

d).   Matematika
Ruang Lingkup Matematika SD ada tiga yaitu bilangan (bilangan cacah,  bulat, prima, pecahan, kelipatan dan faktor, pangkat dan akar sederhana), geometri dan pengukuran (bangun datar dan bangun ruang, hubungan antar garis,  pengukuran (berat, panjang, luas,  volume, sudut, waktu, kecepatan, dan debit, letak dan koordinat suatu benda),  serta statistika (menyajikan dan menafsirkan data tunggal) dalam penyeleaian  masalah kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran matematika di SD diarahkan untuk mendorong siswa mencari tahu dari berbagai sumber, mampu merumuskan masalah bukan hanya menyelesaikan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, pembelajaran diarahkan untuk melatih siswa berpikir logis dan kreatif bukan sekedar berpikir mekanistis serta mampu bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Pembelajaran matematika dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Pengembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaksanakan melalui Pembelajaran tidak langsung (indirect teaching).
Mata pelajaran Matematika pada kelas tinggi (kelas IV, V dan VI) dibelajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri.

e). Ilmu Pengetahuan Alam
Ruang lingkup materi mata pelajaran IPA SD mencakup enam lingkup sains yaitu kerja ilmiah dan keselamatan kerja, makhluk hidup dan sistem kehidupan (bagian tubuh manusia dan perawatannya, makhluk hidup di sekitarnya, tumbuhan, hewan, dan manusia), energi dan perubahannya (gaya dan gerak, sumber energi, bunyi, cahaya, sumber daya alam, suhu dan kalor, rangkaian listrik dan magnet),  materi dan perubahannya (ciri benda, penggolongan materi perubahan wujud), bumi dan alam semesta (rorasi dan revolusi bumi, cuaca dan musim, dan sistem tata surya), serta sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat (dampak perubahan musim terhadap kegiatan sehari-hari, lingkungan dan kesehatan, dan sumber daya alam).
Ilmu Pengetahuan Alam di SD/MI kelas I, II, dan III (kelas rendah) muatan sains diintegrasikan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, sedangkan di Kelas IV, V, dan VI (kelas tinggi) Ilmu Pengetahuan Alam menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri tetapi pembelajarannya menerapkan pembelajaran Tematik Integratif.
Pembelajaran di SD  dilakukan secara terpadu antar mata pelajaran yang diikat oleh tema tertentu. Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjangproses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

f). Ilmu Pengetahuan Sosial
Ruang lingkup materi IPS di Sekolah Dasar, diawali dari pengenalan lingkungan dan masyarakat terdekat, mulai kabupaten, provinsi, nasional dan internasional. Antara satu wilayah dengan wilayah lainnya memiliki koneksi. Lingkungan internasional di lingkup SD dibatasi pada pengenalan lingkungan ASEAN. Mata pelajaran IPS bertujuan untuk menghasilkan warganegara yang religius, jujur, demokratis, kreatif, kritis, senang membaca, memiliki kemampuan belajar, rasa ingin tahu, peduli dengan lingkungan sosial dan fisik, berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan sosial dan budaya, serta berkomunikasi secara produktif.  Ruang lingkup IPS terdiri atas pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang dikembangkan dari masyarakat dan disiplin ilmu sosial.  Penguasaan keempat konten ini dilakukan dalam proses belajar yang terintegrasi melalui proses kajian terhadap konten pengetahuan.  
Pada jenjang Sekolah Dasar kelas I, II dan III muatan IPS diintegrasikan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,  sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI, IPS menjadi mata pelajaran tersendiri tetapi pembelajarannya dilakukan secara Tematik Integratif dengan mata pelajaran lainnya. Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang  proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut

g). Seni Budaya dan Prakarya
Di Sekolah Dasar pembelajaran Seni Budaya dan Prakarya bersifat rekreatif melalui eksperimentasi, keberanian mengutarakan pendapat serta dapat dilaksanakan secara terpadu maupun single subject. Terpadu dalam bentuk mencipta karya seni yang dikaitkan dengan pengetahuan lain dan rasionalisasi penciptaannya, di dalamnya memuat sikap (perilaku, apresiatif, toleransi dan bertanggung jawab penuh), keterampilan (bersifat fragmatis, aplicable, dan teknologis-sistemis), pengetahuan (kemampuan merekronstruksi dan mengungkapkan kembali ide dan gagasan secara sistematis). 
Ruang lingkup SBdP di SD meliputi dinamika gerak, karya dekoratif, menampilkan pola irama dan  membuat karya dari bahan alam, berkarya seni estetis melalui kegiatan apresiasi dan kreasi berupa gambar cerita dan reklame, interval nada, tari kreasi daerah, membuat kolase, topeng dan patung dengan memperhatikan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

h). Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Pembelajaran berbagai aktivitas di dalam PJOK pada satuan pendidikan SD diarahkan untuk mencapai kompetensi dalam penyempurnaan dan pemantapan pola gerak dasar, pengembangan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat pada kelas rendah (kelas I-III) melalui berbagai permainan sederhana dan tradisional, aktivitas senam, aktivitas gerak berirama, aktivitas air, dan materi kesehatan, sedangkan pada kelas tinggi (kelas IV-VI) pengembangan pola gerak dasar menuju kesiapan gerak spesifik, pengembangan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui permainan bola besar, permainan bola kecil, atletik, beladiri, senam, gerak berirama, aktivitas air, dan materi kesehatan.
Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

2. Beban Belajar
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pengaturan beban belajar dalam Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SDN Sobang 2 tahun pelajaran 2021-2022 sebagai berikut:

3. Penilaian
Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran siswa dalam ranah sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan/atau setelah proses belajar, pada  satu kompetensi, satu semester, satu tahun untuk suatu muatan/mata pelajaran. Menurut Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penilaian hasil belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.  Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat dilakukan sebagai berikut:
a) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.  
b) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.  
c) Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. 

Penilaian pada panduan ini difokuskan pada penilaian proses yang dilakukan oleh guru selama atau setelah proses pembelajaran.  Penilaian ini dirancang dalam silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).  
Berikut adalah contoh-contoh penilaian untuk mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik utama dari mata pelajaran tersebut.
a) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Fokus mata pelajaran adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam bersikap sebagai warganegara termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab.  Untuk itu penilaian sikap merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini, selain pengetahuan dan keterampilan.
 
b) Bahasa Indonesia.
Fokus mata pelajaran adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk dapat menggunakan bahasa secara efektif dan efisien sesuai etika yang berlaku sebagai sebagai media penerima dan penyampai ilmu pengetahuan.  Untuk itu penilaian sikap dan keterampilan berbahasa merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini, selain pengetahuan.  Sikap penting dalam berbahasa karena pengucapan kata tertentu dengan sikap yang tidak pas bisa membuat makna yang berbeda bagi orang diajak bicara.
 
c) Matematika.
Penilaian mata pelajaran Matematika pada tingkat SD/MI dilakukan secara tersendiri walaupun pembelajarannya Tematik Integratif. Bentuk instrumen penilaian disesuaikan dengan konteks pembelajaran dan berorientasi pada hal-hal konkrit yang dapat ditemukan di lingkungan sekitar siswa, terutama pada kelas awal (kelas I sampai dengan kelas III).
Guru diharapkan menggunakan berbagai metode dan teknik penilaian. Pembuatan instrumen penilaian dalam mata pelajaran Matematika SD/MI pada aspek pengetahuan dan keterampilan perlu mempertimbangkan kecakapan matematika yang meliputi empat aspek sebagai berikut:
1). Penilaian pemahaman
Pada aspek ini yang dinilai adalah kemampuan siswa dalam mendeskripsikan konsep, membandingkan, mengurutkan bilangan, menentukan hasil operasi matematika (menggunakan algoritma standar), dan mengidentifikasi sifat-sifat operasi dalam matematika yang dikaitkan dengan benda/kejadian di lingkungan sekitar.
2). Penilaian penyajian dan penafsiran
Pada aspek ini yang dinilai terutama adalah kemampuan siswa dalam membaca dan menafsirkan tabel dan diagram, menyajikan data sederhana dalam bentuk tabel, gambar dan diagram, dan melukiskan bangun-bangun geometri.
3). Penilaian penalaran
Pada aspek ini yang dinilai adalah kemampuan siswa dalam mengidentifikasi contoh dan bukan contoh, menduga dan memeriksa kebenaran suatu pernyataan, mengubah kalimat matematika ke bentuk kalimat matematika lainnya yang setara, dan menyusun algoritma proses pengerjaan/pemecahan masalah matematika.
4). Penilaian pemecahan masalah
Pada aspek ini yang dinilai adalah kemampuan siswa menggunakan matematika dalam penyelesaian masalah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran diarahkan untuk melatih siswa berpikir logis dan kreatif bukan sekedar berpikir mekanistis serta mampu bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Untuk itu penilaian kemampuan berpikir kritis merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini. 
Penilaian sikap spiritual dan sikap sosial merupakan penilaian yang perlu dilakukan guru melalui pengamatan pada setiap pembelajaran, sehingga guru perlu memiliki catatan penilaian sikap yang secara berkala akan dilihat perkembangannya bagi masing-masing siswa. Jika sikap yang diharapkan belum berkembang maka guru perlu melakukan pendekatan untuk mengembangkan sikap yang dimaksud bagi siswanya.

d) Ilmu Pengetahuan Alam.
Fokus mata pelajaran IPA SD mencakup enam lingkup sains yaitu kerja ilmiah dan keselamatan kerja, makhluk hidup dan sistem kehidupan, energi dan perubahannya,  materi dan perubahannya, bumi dan alam semesta, serta sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat. Oleh karena itu kemampuan penalaran tingkat tinggi merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini.

e) Ilmu Pengetahuan Sosial.
Mata pelajaran IPS bertujuan untuk menghasilkan warganegara yang religius, jujur, demokratis, kreatif, kritis, senang membaca, memiliki kemampuan belajar, rasa ingin tahu, peduli dengan lingkungan sosial dan fisik, berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan sosial dan budaya, serta berkomunikasi secara produktif.  Penekanan penilaian untuk mata pelajaran IPS pada kemampuan kritis peserta didik dalam mengamati perubahan sosial di sekitarnya dan pengenalan lingkungan sekitar.

f) Seni Budaya dan Prakarya.
Sifat mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya yang rekreatif dan eksperimentatif sehingga fokus pembelajaran SBdP mencipta karya seni yang dikaitkan dengan pengetahuan lain dan rasionalisasi berfikir pada penciptaan karya, yang didalamnya mencakup sikap (perilaku, apresiatif, toleransi dan tanggung jawab), keterampilan (bersifat fragmatis, aplicable dan teknologis-sistemis), dan pengetahuan (kemampuan merekronstruksi, mengungkapkan kembali ide dan gagasan secara sistematis). Hasil pembelajaran SBdP yang berupa produk/karya sangat cocok menggunakan penilaian proyek.

g) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Aktivitas pembelajaran di dalam PJOK di SD bertujuan untuk mencapai kompetensi pada pengembangan pola gerak dasar menuju kesiapan gerak spesifik, pengembangan kebugaran jasmani dan pola hidup sehat melalui berbagai permainan dan gerak olahraga, serta menerapkan hidup sehat. Di dalam pembelajaran permainan dan gerak olahraga secara tidak langsung peserta didik dapat mencapai kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.

4. Ketuntasan Belajar Minimal
Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KBM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung. 

a) Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. 
b) Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KBM. 
c) Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KBM.

Dalam menetapkan KBM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KBM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KBM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100. Dengan demikian, penentuan KBM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KBM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KBM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KBM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KBM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KBM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KBM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KBM mata pelajaran paling rendah sebagai KBM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KBM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

SD Negeri Sobang 2 pada tahun pelajaran 2021-2022 dalam menentukan KBM dengan prosedur sebagai berikut:
a) Menghitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran. 
b) Menentukan komponen-komponen yang termasuk aspek kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung. 
c) Menentukan nilai untuk setiap aspek dengan skala 0-100 
d) Menentukan skor tiap aspek dengan rumus: 
e)   Menentukan KBM setiap KD dengan rumus:
f)   Menentukan KBM setiap muatan pelajaran dengan rumus:
 
g)   Menentukan KBM Satuan Pendidikan. 
Setelah KBM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KBM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KBM yang terendah dari seluruh KBM muatan/ mata pelajaran. Misalnya, suatu sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu KBM untuk seluruh mata pelajaran 60. 
Rentang predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya, KBM satuan pendidikan 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan rumus sebagai berikut:

Adapun Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KBM, KBM kelas I dan Kelas VI dan Rentang predikat untuk semua mata pelajaran SD Negeri Sobang 2 tahun pelajaran 2021-2022, sebagai berikut:

 Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KBM
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kecamatan Sobang

Ketuntasan Belajar Minimal
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang

Ketuntasan Belajar Minimal Satuan Pendidikan
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang

Rentang Predikat Untuk Semua Muatan Pelajaran
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang
Keterangan:
A : Sangat Baik
B : Baik
C : Cukup
D : Perlu Bimbingan

C.   Struktur Kurikulum 2013 Edisi Revisi  Masa Pandemi  Covid-19
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. 
Struktur kurikulum juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan.
SD Negeri Sobang 2 mempersiapkan alternatif dalam melaksanakan kuriklum 2013 Edisi Revisi  mulai kelas I, II, III, IV, V, dan VI dengan 2 skema yaitu struktur kurikulum PTM/BDS dan Struktur kurikulum PJJ/BDR sebagai berikut :
1.   Skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR).
a. PJJ/BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
b. PJJ/BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
c. Aktivitas dan tugas PJJ/BDR dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
d. Bukti atau produk aktivitas PJJ/BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
e. Alokasi waktu Kelas I, II, III, IV, V dan VI tidak dibatasi waktu, sifatnya situasional dengan kesiapan wali siswa dalam melaksanakan BDR dengan pertimbangan aktifitas pekerjaan wali siswa sehari-hari.
f. Pembelajaran Tematik Integratif kelas rendah fokus pada Muatan Pelajaran Bahasa Indonesia dan Muatan Pelajaran Matematika.
g. Pembelajaran Tematik Integratif kelas tinggi fokus pada Muatan Pelajaran Bahasa Indonesia dan Muatan Pelajaran IPA, dan Mata Pelajaran Matematika.
h. Pelaksanakan BDR/PJJ merupakan skema pilihan yang ditentukan oleh wali siswa apabila wali siswa merasa belum nyaman untuk mengikuti pelaksanaan PTM/BDS. Ketidaknyaman tersebut berkaitan dengan Pandemi COVID-19.
i. Penilaian PJJ/BDR berdasarkan dari tugas yang dikirim siswa melalui group WA kelas masing-masing.
j. Pelaksanakan BDR/PJJ dengan cara luring dan setiap jenjang kelas menggunakan media yang berbeda disesuaikan dengan situasi dan kondisi:
1) Kelas I menggunakan group WA Kelas I dan konsultasi wali siswa dengan guru kelas I.
2) Kelas II menggunakan group WA Kelas II dan konsultasi wali siswa dengan guru kelas I.
3) Kelas III pemberian tugas langsung dan konsultasi wali siswa dengan guru kelas III.
4) Kelas V mengakses langsung ke www.adeishak.com, dan group WA kelas V dan konsultasi wali siswa dan guru kelas V.
5) Kelas V mengakses langsung ke www.adeishak.com, You Tube Chanel PADE Education dan group WA kelas V dan konsultasi wali siswa dan guru kelas V.
6) Kelas VI mengakses langsung ke www.adeishak.com, You Tube Chanel PADE Education  dan group WA kelas VI dan konsultasi wali siswa dan guru kelas VI.

2.   Skema Pembelajaran Tatap Muka/Belajar Dari Sekolah.
a. Kelas I, II, dan III pelaksanaan pembelajaran muatan pelajaran  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, Seni Budaya dan Prakarya, dilaksanakan dengan pembelajaran Tematik Integratif (fokus pada muatan pelajaran Bahasa Indonesia dan muatan pelajaran matematika) sedangkan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan dilaksanakan secara terpisah.
b. Kelas IV, V,dan VI pelaksanaan pembelajaran muatan pelajaran  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dilaksanakan dengan pembelajaran Tematik Integratif (Fokus pada muatan pembelajaran Bahas Indonesia dan muatan pelajaran IPA) dan Mata Pelajaran Matematika. Sedangkan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan dilaksanakan secara terpisah.
c. Mata Pelajaran PJOK Kelas I, II, III, IV, V,dan VI (Praktik tidak dilaksanakan) yang dilaksanakan teori dan praktek dari teori pembiasan hidup sehat.
d. keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Muatan Lokal yang dilaksanakan di SD Negeri Sobang 2 pada Tahun Pelajaran 2021-2022 untuk kelas I, II, III, IV, V, dan VI yaitu Zuz Amma dan Bahasa Sunda.

Sehubungan di Tahun Pelajaran 2021-2022 sedang terjadinya pandemi COVID-19. Maka pada tahun pelajaran 2021-2022 di SD Negeri Sobang 2 melaksanakan kuriklum 2013 Edisi Revisi  mulai kelas I, II, III, IV, V, dan VI dengan “Bersifat Situasional”.
Dengan dasar pertimbangan diatas SD Negeri Sobang 2 pada tahun pelajaran 2021-2022 jenjang kelas yang melaksanakan Kurikulum 2013 Edisi Revisi yaitu kelas I, II, III, IV, V dan VI dengan “Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Masa Pandemi COVID-19”.

D.   Muatan Kurikulum 2013 Edisi Revisi Masa Pandemi Covid-19
1.   Muatan Pelajaran
Muatan Pelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SDN Sobang 2 tahun pelajaran 2021-2022 terdiri dari:
a).   Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Bertujuan:
1) Menumbuhkembangkan aqidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan manusia Indonesi yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu menausia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuf), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah
 
b).   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) membentuk siswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh 4 substansi inti kebangsaan yaitu: 
(1) Pancasila, sebagai dasar negara. 
(2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
(4) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional. Pembelajaran PPKn dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Pengembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaksanakan melalui Pembelajaran langsung (direct teaching).
Mata pelajaran kewarganegaraan diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam bersikap sebagai warganegara termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab.  Sikap sebagai warganegara itu terbentuk dari pengetahuan kewarganegaraan yang yang dipraktikkan dengan berpartisipasi menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
 
c).   Bahasa Indonesia
Ruang lingkup bahasa Indonesia di SD adalah menggunakan bahasa secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis, menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan. 
Selain itu,siswa di SD dapat menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual,serta kematangan emosional dan sosial, memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa. Pembelajaran bahasa Indonesia dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Pengembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaksanakan melalui Pembelajaran tidak langsung (indirect teaching). 
Muatan Pelajaran Bahasa Indonesia menjadi fokus pembelajaran tematik terpadu untuk kelas I, II, III, IV, V, dan VI dalam masa pandemi COVID-19.
 
d).   Matematika
Ruang Lingkup Matematika SD ada tiga yaitu bilangan (bilangan cacah,  bulat, prima, pecahan, kelipatan dan faktor, pangkat dan akar sederhana), geometri dan pengukuran (bangun datar dan bangun ruang, hubungan antar garis,  pengukuran (berat, panjang, luas,  volume, sudut, waktu, kecepatan, dan debit, letak dan koordinat suatu benda),  serta statistika (menyajikan dan menafsirkan data tunggal) dalam penyeleaian  masalah kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran matematika di SD diarahkan untuk mendorong siswa mencari tahu dari berbagai sumber, mampu merumuskan masalah bukan hanya menyelesaikan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, pembelajaran diarahkan untuk melatih siswa berpikir logis dan kreatif bukan sekedar berpikir mekanistis serta mampu bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Pembelajaran matematika dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Pengembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaksanakan melalui Pembelajaran tidak langsung (indirect teaching).
Mata pelajaran Matematika pada kelas tinggi (kelas IV, V dan VI) sebagai mata pelajaran tersendiri dan menjadi fokus dalam masa pandemi COVID-19. 
Mata Pelajaran Matematika menjadi fokus pembelajaran tematik terpadu untuk kelas I, II, dan III dalam masa pandemi COVID-19.

e).   Ilmu Pengetahuan Alam
Ruang lingkup materi mata pelajaran IPA SD mencakup enam lingkup sains yaitu kerja ilmiah dan keselamatan kerja, makhluk hidup dan sistem kehidupan (bagian tubuh manusia dan perawatannya, makhluk hidup di sekitarnya, tumbuhan, hewan, dan manusia), energi dan perubahannya (gaya dan gerak, sumber energi, bunyi, cahaya, sumber daya alam, suhu dan kalor, rangkaian listrik dan magnet),  materi dan perubahannya (ciri benda, penggolongan materi perubahan wujud), bumi dan alam semesta (rorasi dan revolusi bumi, cuaca dan musim, dan sistem tata surya), serta sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat (dampak perubahan musim terhadap kegiatan sehari-hari, lingkungan dan kesehatan, dan sumber daya alam).
Ilmu Pengetahuan Alam di SD/MI kelas I, II, dan III (kelas rendah) muatan sains diintegrasikan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, sedangkan di Kelas IV, V, dan VI (kelas tinggi) Ilmu Pengetahuan Alam menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri tetapi pembelajarannya menerapkan pembelajaran Tematik Integratif. 
Pembelajaran di SD  dilakukan secara terpadu antar mata pelajaran yang diikat oleh tema tertentu. Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjangproses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Muatan Pelajaran IPA menjadi fokus pembelajaran tematik terpadu untuk kelas IV, V, dan VI dalam masa pandemi COVID-19

f).   Ilmu Pengetahuan Sosial
Ruang lingkup materi IPS di Sekolah Dasar, diawali dari pengenalan lingkungan dan masyarakat terdekat, mulai kabupaten, provinsi, nasional dan internasional. Antara satu wilayah dengan wilayah lainnya memiliki koneksi. Lingkungan internasional di lingkup SD dibatasi pada pengenalan lingkungan ASEAN. Mata pelajaran IPS bertujuan untuk menghasilkan warganegara yang religius, jujur, demokratis, kreatif, kritis, senang membaca, memiliki kemampuan belajar, rasa ingin tahu, peduli dengan lingkungan sosial dan fisik, berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan sosial dan budaya, serta berkomunikasi secara produktif.  Ruang lingkup IPS terdiri atas pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang dikembangkan dari masyarakat dan disiplin ilmu sosial.  Penguasaan keempat konten ini dilakukan dalam proses belajar yang terintegrasi melalui proses kajian terhadap konten pengetahuan.  
Pada jenjang Sekolah Dasar kelas I, II dan III muatan IPS diintegrasikan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,  sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI, IPS menjadi mata pelajaran tersendiri tetapi pembelajarannya dilakukan secara Tematik Integratif dengan mata pelajaran lainnya. Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang  proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut

g).   Seni Budaya dan Prakarya
Di Sekolah Dasar pembelajaran Seni Budaya dan Prakarya bersifat rekreatif melalui eksperimentasi, keberanian mengutarakan pendapat serta dapat dilaksanakan secara terpadu maupun single subject. Terpadu dalam bentuk mencipta karya seni yang dikaitkan dengan pengetahuan lain dan rasionalisasi penciptaannya, di dalamnya memuat sikap (perilaku, apresiatif, toleransi dan bertanggung jawab penuh), keterampilan (bersifat fragmatis, aplicable, dan teknologis-sistemis), pengetahuan (kemampuan merekronstruksi dan mengungkapkan kembali ide dan gagasan secara sistematis). 
Ruang lingkup SBdP di SD meliputi dinamika gerak, karya dekoratif, menampilkan pola irama dan  membuat karya dari bahan alam, berkarya seni estetis melalui kegiatan apresiasi dan kreasi berupa gambar cerita dan reklame, interval nada, tari kreasi daerah, membuat kolase, topeng dan patung dengan memperhatikan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

h).   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Pembelajaran berbagai aktivitas di dalam PJOK pada satuan pendidikan SD diarahkan untuk mencapai kompetensi dalam penyempurnaan dan pemantapan pola gerak dasar, pengembangan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat pada kelas rendah (kelas I, II, dan III) melalui berbagai permainan sederhana dan tradisional, aktivitas senam, aktivitas gerak berirama, aktivitas air, tidak dilaksanakan tetapi fokus pada materi kesehatan dan praktek dari materi kesehatan tentang pembiasaan hidup sehat . 
Pada kelas tinggi (kelas IV, V, dan VI) pengembangan pola gerak dasar menuju kesiapan gerak spesifik, pengembangan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui permainan bola besar, permainan bola kecil, atletik, beladiri, senam, gerak berirama, aktivitas air tidak dilaksanakan tetapi fokus pada materi kesehatan dan praktek dari materi kesehatan tentang pembiasaan hidup sehat . 
Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

2.   Beban Belajar
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. 
Sehubungan di Tahun Pelajaran 2021-2022 sedang terjadinya pandemi COVID-19. Maka pada tahun pelajaran 2021-2022 di SD Negeri Sobang 2 melaksanakan kuriklum 2013 Edisi Revisi  mulai kelas I, II, III, IV, V, dan VI dengan “Beban Belajar Bersifat Situasional”.
Dengan dasar pertimbangan diatas SD Negeri Sobang 2 pada tahun pelajaran 2021-2022 beban belajar Kurikulum 2013 Edisi Revisi yaitu kelas I, II, III, IV, V dan VI dengan “Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Dimasa Pandemi COVID-19”.

3.   Penilaian
Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran siswa dalam ranah sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan/atau setelah proses belajar, pada  satu kompetensi, satu semester, satu tahun untuk suatu muatan/mata pelajaran. Menurut Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penilaian hasil belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.  Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat dilakukan sebagai berikut.
a) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.  
b) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.  
c) Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. 
 
Penilaian pada panduan ini difokuskan pada penilaian proses yang dilakukan oleh guru selama atau setelah proses pembelajaran.  Penilaian ini dirancang dalam silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).  
Berikut adalah contoh-contoh penilaian untuk mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik utama dari mata pelajaran tersebut.
a).   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Fokus mata pelajaran adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam bersikap sebagai warganegara termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab.  Untuk itu penilaian sikap merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini, selain pengetahuan dan keterampilan.
 
b)   Bahasa Indonesia.
Fokus mata pelajaran adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk dapat menggunakan bahasa secara efektif dan efisien sesuai etika yang berlaku sebagai sebagai media penerima dan penyampai ilmu pengetahuan.  Untuk itu penilaian sikap dan keterampilan berbahasa merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini, selain pengetahuan.  Sikap penting dalam berbahasa karena pengucapan kata tertentu dengan sikap yang tidak pas bisa membuat makna yang berbeda bagi orang diajak bicara.
 
c)   Matematika.
Penilaian mata pelajaran Matematika pada tingkat SD/MI dilakukan secara tersendiri walaupun pembelajarannya Tematik Integratif. Bentuk instrumen penilaian disesuaikan dengan konteks pembelajaran dan berorientasi pada hal-hal konkrit yang dapat ditemukan di lingkungan sekitar siswa, terutama pada kelas awal (kelas I sampai dengan kelas III). 
Guru diharapkan menggunakan berbagai metode dan teknik penilaian. Pembuatan instrumen penilaian dalam mata pelajaran Matematika SD/MI pada aspek pengetahuan dan keterampilan perlu mempertimbangkan kecakapan matematika yang meliputi empat aspek sebagai berikut:
1).   Penilaian pemahaman
Pada aspek ini yang dinilai adalah kemampuan siswa dalam mendeskripsikan konsep, membandingkan, mengurutkan bilangan, menentukan hasil operasi matematika (menggunakan algoritma standar), dan mengidentifikasi sifat-sifat operasi dalam matematika yang dikaitkan dengan benda/kejadian di lingkungan sekitar.
2).   Penilaian penyajian dan penafsiran
Pada aspek ini yang dinilai terutama adalah kemampuan siswa dalam membaca dan menafsirkan tabel dan diagram, menyajikan data sederhana dalam bentuk tabel, gambar dan diagram, dan melukiskan bangun-bangun geometri.
3).   Penilaian penalaran
Pada aspek ini yang dinilai adalah kemampuan siswa dalam mengidentifikasi contoh dan bukan contoh, menduga dan memeriksa kebenaran suatu pernyataan, mengubah kalimat matematika ke bentuk kalimat matematika lainnya yang setara, dan menyusun algoritma proses pengerjaan/pemecahan masalah matematika.
4).   Penilaian pemecahan masalah
Pada aspek ini yang dinilai adalah kemampuan siswa menggunakan matematika dalam penyelesaian masalah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelajaran diarahkan untuk melatih siswa berpikir logis dan kreatif bukan sekedar berpikir mekanistis serta mampu bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Untuk itu penilaian kemampuan berpikir kritis merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini. 
Penilaian sikap spiritual dan sikap sosial merupakan penilaian yang perlu dilakukan guru melalui pengamatan pada setiap pembelajaran, sehingga guru perlu memiliki catatan penilaian sikap yang secara berkala akan dilihat perkembangannya bagi masing-masing siswa. Jika sikap yang diharapkan belum berkembang maka guru perlu melakukan pendekatan untuk mengembangkan sikap yang dimaksud bagi siswanya.
 
d)   Ilmu Pengetahuan Alam.
Fokus mata pelajaran IPA SD mencakup enam lingkup sains yaitu kerja ilmiah dan keselamatan kerja, makhluk hidup dan sistem kehidupan, energi dan perubahannya,  materi dan perubahannya, bumi dan alam semesta, serta sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat. Oleh karena itu kemampuan penalaran tingkat tinggi merupakan penilaian utama dalam mata pelajaran ini.
 
e)   Ilmu Pengetahuan Sosial.
Mata pelajaran IPS bertujuan untuk menghasilkan warganegara yang religius, jujur, demokratis, kreatif, kritis, senang membaca, memiliki kemampuan belajar, rasa ingin tahu, peduli dengan lingkungan sosial dan fisik, berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan sosial dan budaya, serta berkomunikasi secara produktif.  Penekanan penilaian untuk mata pelajaran IPS pada kemampuan kritis peserta didik dalam mengamati perubahan sosial di sekitarnya dan pengenalan lingkungan sekitar.
 
f)   Seni Budaya dan Prakarya.
Sifat mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya yang rekreatif dan eksperimentatif sehingga fokus pembelajaran SBdP mencipta karya seni yang dikaitkan dengan pengetahuan lain dan rasionalisasi berfikir pada penciptaan karya, yang didalamnya mencakup sikap (perilaku, apresiatif, toleransi dan tanggung jawab), keterampilan (bersifat fragmatis, aplicable dan teknologis-sistemis), dan pengetahuan (kemampuan merekronstruksi, mengungkapkan kembali ide dan gagasan secara sistematis). Hasil pembelajaran SBdP yang berupa produk/karya sangat cocok menggunakan penilaian proyek.
 
g)   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Aktivitas pembelajaran di dalam PJOK di SD bertujuan untuk mencapai kompetensi pada pengembangan pola gerak dasar menuju kesiapan gerak spesifik, pengembangan kebugaran jasmani tidak dilaksanakan, tetapi fokus pada materi kesehatan dan praktek dari materi kesehatan tentang pembiasaan hidup sehat  secara tidak langsung peserta didik dapat mencapai kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. 

4.   Ketuntasan Belajar Minimal
Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KBM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung). 
a) Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. 
b) Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KBM. 
c) Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KBM.
 
Dalam menetapkan KBM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KBM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KBM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100. Dengan demikian, penentuan KBM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KBM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KBM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KBM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KBM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KBM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KBM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KBM mata pelajaran paling rendah sebagai KBM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KBM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
 
SD Negeri Sobang 2 pada tahun pelajaran 2021-2022 dalam menentukan KBM dengan prosedur sebagai berikut:
a)   Menghitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran. 
b)   Menentukan komponen-komponen yang termasuk aspek kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung. 
c)   Menentukan nilai untuk setiap aspek dengan skala 0-100 
d)   Menentukan skor tiap aspek dengan rumus:  

e)   Menentukan KBM setiap KD dengan rumus: 
 
f)   Menentukan KBM setiap muatan pelajaran dengan rumus:

g)   Menentukan KBM Satuan Pendidikan. 
Setelah KBM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KBM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KBM yang terendah dari seluruh KBM muatan/ mata pelajaran. Misalnya, suatu sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu KBM untuk seluruh mata pelajaran 60. 
Rentang predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya, KBM satuan pendidikan 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan rumus sebagai berikut: 
 
Adapun Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KBM, KBM kelas I dan Kelas VI dan Rentang predikat untuk semua mata pelajaran SD Negeri Sobang 2 tahun pelajaran 2021-2022 Masa Pandemi COVID-19, sebagai berikut:  
Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KBM
Masa Pandemi COVID-19
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang

Ketuntasan Belajar Minimal
Masa Pandemi COVID-19
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang

Ketuntasan Belajar Minimal Satuan Pendidikan
Masa Pandemi COVID-19
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang

Rentang Predikat Untuk Semua Muatan Pelajaran
Masa Pandemi COVID-19
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022
KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang
Keterangan:
A : Sangat Baik
B : Baik
C : Cukup
D : Perlu Bimbingan

Alhamdulillah... Admin telah mencoba membahas contoh BAB III KTSP Kurikulum 2013 Masa Pandemi COVID-19 PPKM Darurat/Mikro TP 2021-2022. Diyakini sekali dalam pembahasan ini banyak sekali kekurangan dan kesalahan. Apabila pembahasan ini dinilai membantu, silahkan di share kerekan-rekan. Admin menghaturkan terimakasih atas kunjungannya. Mohon maaf atas kesalahan dan kekeliruan.
Wassalamua'laikum.Wr.Wb.

Post a Comment for "KTSP Kurikulum 2013 Masa Pandemi COVID-19 PPKM Darurat/Mikro TP 2021-2022-BAB III"