Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KTSP Kurikulum 2013 Masa Pandemi COVID-19 PPKM Darurat/Mikro TP 2021-2022-BAB VI


Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Pada Kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang:

BAB  VI
KALENDER PENDIDIKAN

A.   Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah. 
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

B.   Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus. Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
a) Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
b) Sekolah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
c) Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
d) Bagi sekolah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

C.   Penetapan Kalender Pendidikan.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
D.   Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022.
Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022. 
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
SD Negeri Sobang 2 menerapkan 6 hari sekolah pada Tahun Pelajaran 2021-2022.

E.   Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022.
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022. adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional.
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar Isi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional.
  9. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
  16. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  18. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru
  19. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Kalender Pendidikan SD Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2021-2022 merujuk pada Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2021-2022.

Perkiraan Libur Nasional Tahun Pelajaran 2021-2022
Libur-libur Nasional  Semester 1 Tahun 2021
29 Juli 2021, Libur Hari Raya Idul Adha 
10 Agustus 2021, Libur Tahun Baru Islam 
17 Agustus 2021, Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 
19 Oktober 2021, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
24-25 Desember 2021, Libur Hari Raya Natal

Libur-libur Nasional Semester 2 tahun 2022
01 Januari 2022, Libur Hari Tahun Baru Masehi
01 Pebruari 2022, Libur Hari Tahun Baru Imlek 
01 Maret 2022, Libur Hari Peringatan Isra Mi’raj 
03 Maret 2022, Libur Hari Suci Nyepi
15 April 2022, Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
01 Mei 2021, Libur Hari Buruh Internasional
02 Mei 2021, Libur Hari Raya Iedul Fitri
03 Mei 2021, Cuti bersama Hari Raya Iedul Fitri
16 Mei 2021, Libur Hari Raya Waisak
26 Mei 2021, Libur Kenaikan Isa Almasih
01 Juni 2021, Hari Lahir Pancasila

E. Analisis Hari Efektif  Belajar (HEB) dan Minggu Efektif Belajar (MEB) TP 2021-2022.
Semester 1

Semester 2

Analisis Hari Efektif  Belajar (HEB) dan Minggu Efektif Belajar (MEB) Tahun Pelajaran 2021-2022.


Alhamdulillah... Admin telah mencoba membahas contoh BAB VI KTSP Kurikulum 2013 Masa Pandemi COVID-19 PPKM Darurat/Mikro TP 2021-2022. Diyakini sekali dalam pembahasan ini banyak sekali kekurangan dan kesalahan. Apabila pembahasan ini dinilai membantu, silahkan di share kerekan-rekan. Admin menghaturkan terimakasih atas kunjungannya. Mohon maaf atas kesalahan dan kekeliruan.
Wassalamua'laikum.Wr.Wb.

Post a Comment for "KTSP Kurikulum 2013 Masa Pandemi COVID-19 PPKM Darurat/Mikro TP 2021-2022-BAB VI"