Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP RI NO 65 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Mohon ijin berbagi informasi:
  1. Untuk melihat Video Pembelajaran, Video Kegiatan Siswa, Video Tutorial dan Video Informasi lainnya Silahkan KLIK... TULISAN BIRU INI...!!! 
  2. Untuk Membaca dan download PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Silahkan KLIK... TULISAN BIRU INI...!!! 
  3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 65 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. 
Dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL dijelaskankan tentang usia PNS yang telah memasuki masa pensiun. selanjutnya tentang batasan usia pensiun bagi PNS diadakan perubahan seperti yang tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 65 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. 
Seperti yang tercantum dalam:

Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
a.       65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
2. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
b.       60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan struktural Eselon I;
2. jabatan struktural Eselon II;
3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
5. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
c.       58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
2. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
b. memiliki kinerja yang baik;
c. memiliki moral dan integritas yang baik; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
(5) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.”

Supaya lebih jelas lagi tentang isi dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 65 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Bapak Ibu bisa membaca dan download sudah disiapkan dibawah ini.
Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya. Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.

Post a Comment for "PP RI NO 65 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL"