Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengantar Bisnis



Assalamu,alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Tetap semangat dan terus melaksanakan perkuliahan. Pada kesempatan ini Admin mohon ijin berbagi informasi:

Mohon izin untuk membahas.

Pengantar Bisnis

1.   Kepemilikan Bisnis
Kemikian kepemilikan bisnis adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi dalam sebuah kegiatan atau usaha, atau aktivitas terpadu yang meliputi pertukaran barang, jasa, atau uang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan. 

Bentuk kepemilikan bisnis dapat dilihat dari siapa pemilik/pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.

Bentuk kepemilikan bisnis legal dipilih oleh para pelaku bisnis dan jarang terkait dengan persoalan pelanggan. Pada umumnya pelanggan tidak peduli pada bentuk kepemilikan bisnis, apakah dimiliki oleh perseorangan, dua atau lebih pemilik atau melibatkan para pemegang saham dalam kepemilikan bisnis tersebut. Hal yang sama juga terjadi apabila pelanggan berasal dari negara lain. para pelanggan hanya memperhatikan harga dan kebutuhan terhadap produk tersebut. 

Bentuk legal kepemilikan bisnis dipilih oleh para pelaku bisnis terkait dengan cara pengoperasiannya, cara pembayaran pajaknya, dan cara pengendalian bisnis tersebut oleh para pemiliknya

2.   Berdasarkan Kepemilikannya
Bisnis atau usaha berdasarkan kepemilikannya dalam Materi Inisiasi ke-4 ada lima macam diantaranya:
  • Perusahaan milik pemerintah, yang biasanya disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pada dasarnya, setiap BUMN menjalankan fungsi yang sesuai dengan bidang atau sektor yang diggelutinya masing-masing. Contoh perusahaan BUMN di Indonesia, PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Telekomunikasi Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Angkasa Pura, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Biofarma, PT Kimia Farma, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Dirgantara Indonesia, PT Jasa Raharja, Perum Pegadaian, PT Jasa Marga, Perum Damri.
  • Perusahaan milik Swasta Nasional, adalah suatu badan usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok dengan cara penanaman modal dimana permodalannya keseluruhan berasal dari pihak swasta itu sendiri, yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut, yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel, PT XL Axiata Tbk, PT Aneka Elektrindo Nusantara, PT Fasfood Indonesia, PT Astra Internasional, PT Ghobel Dharma Nusantara, PT Freeport Indonesia, PT Exxon Company
  • Perusahaan swasta Multinasional adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.Karena jangkauan internasional dan mobilitasnya, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Contoh usaha swasta multi nasional adalah : Google, LG, KFC, Levi, EPSON, Atra Motor
  • Peruhaan/ Badan Koorporasi adalah Bisnis Koperasi dalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Contoh Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (www.ksusb.co.id), Koperasi Simpan Pinjam Surya Kencana (www.surya-kencana.com), Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (www.kopsyahbmi.org), Koperasi Mitra Karya (www.koperasimitrakarya.com), Koperasi Swadharma – Koperasi Pegawai BNI (www.koperasi-swadharma.com), Kopindosat adalah Koperasi Pegawai Indosat (www.kopindosat.co.id) 
  • Perusahaan Badan Yayasan, merupakan salah satu bentuk-bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum. Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Contoh Badan Yayasan:
    • Insan Muda Mulia (Alamat: alan Aster IV no 12 Kp Temenggungan, Kel Timuran, Kec Banjarsari, Kota Surakarta)
    • OBI (Obor Berkat Indonesia) (Alamat: Jl. Sunter Hijau Raya, Komplek Perumahan Sunter Hijau, Blok T2 No. 11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350 – Indonesia)
    • Tanoto Foundation (Jl. M.H Thamrin no 31, Jakarta 10230)
    • Indonesia Toray Science Foundation (Alamat: Summitmas II Building – 3rd Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, South Jakarta 12190)
    • Habibie Center, Berupaya memajukan modernisasi dan demokratisasi di Indonesia yang didasarkan pada moralitas dan integritas budaya dan nilai-nilai agama. Habibie Centre didirikan pada tanggal 10 November 1998 oleh Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, mantan presiden Republik Indonesia ke-3.(Alamat:
    • The Habibie Center Building – Jl. Kemang Selatan No.98 Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12560)
    • Putera Sampoerna Foundation (Alamat:Sampoerna Strategic Square North Tower, 27th Floor JI. Jendral Sudirman, Kav. 45)
    • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Alamat: Jl Pancoran Barat VII/1, Durentiga – Jakarta Selatan 12760)
    • Yayasan Pembinaan Anak Cacat – Surabaya (Alamat : Jl Semolowaru Utara V/2A Surabaya) 
Bila dihubungkan dengan pengertian bisnis yang bertujuan profit atau mengambil keuntungan, sebenarnya yayasan lebih mengarah dan bertujuan dalam non profit seperti bergerak dalam bidang pendidikan, pengembangan SDM, Sosial Kemanusian, kesehatan, Sosial Keagamaan.

3.   Bisnis Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995[1] kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_kecil , di unduh pada tanggal 14-04-2020, Pukul 13:57 WIB) sehubungan dengan itu Ariani (2019:4.54) berpendapat bahwa bisnis atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki  kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan bediri sendiri.

Karena sulit untuk mendefinisikan suatu bisnis kecil dalam ukuran angka, kita akan mendefinisikan suatu bisnis kecil (small business) sebagai bisnis yang dimiliki dan diatur secara independen dan yang tidak mendominasi pasarnya. Oleh karenanya, suatu bisnis kecil tidak dapat menjadi suatu bagian dari bisnis lain: operator harus menjadi bos mereka sendiri, bebas untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan keinginannya. Selain itu, bisnis-bisnis kecil harus mempunyai pengaruh yang relatif kecil dalam pasarnya. 
Contohnya:
  • Compaq Computer adalah suatu bisnis kecil ketika mereka pertama kali memulai bisnis pada tahun 1984, mereka sekarang adalah suatu perusahaan yang dominan dalam pasar komputer pribadi. Seperti banyak usaha-usaha lainnya, Compaq memang pernah menjadi suatu bisnis kecil tetapi sekarang tidak lagi.
  • Bisnis atau Pengusaha Tahu Tempe yang merupakan bisnis kecil dengan pemasaran tingkat lokal, dengan ciri-ciri bahwa pemilik atau bos menjadi operator, bebas menjalankan bisnis sesuai keinginan mereka sendiri dan keuntungannya pun tidak sampai Rp. 200.000.000-
Pada umumnya, wirausahawan yang memulai bisnisnya dari bisnis kecil yang kemudian berkembang menjadi bisnis global. Kepemilikan bisnis tersebtu disebut dengan "pebisnis kecil" (micropreuner). Hampir semua pebisnis kecil yang memulai usahanya dengan bisnis rumah tangga, seperti bisnis cthering (makanan), kerajinan tangan, atau konsultan.
 
Memulai usaha bisnis dirumah juga merupakan suatu tantangan yangbesar dengan berbagai hal yang perlu mendapatkan perhatian, seperti bantuan modal, pengelolaan waktu, mengelola resiko, dan mampu melakukan toleransi terhadap paraturan-peraturan pemerintah.

Untuk dapat menghindari penyebab kegagalan maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para pebisnis awal dalam perusahaan kecil, yaitu
  • Belajar dari orang lain yang berpengalaman (misalnya penentuan tempat dan jumlah modal usaha)
  • Mencari pengalaman sebanyak mungkin
  • Mau mengambil alih perusahaan yang berhasil
  • Ttekun dan ulet
  • Ppantang menyerah
  • Selalu berinovasi dalam berkreasi
Hal penting lainnya adalah membuat perencanaan bisnis agar bisnis awal dapat berkembangan menjadi lebih besar lagi.

Sumber
  • Dorothea Wahyu Ariani, 2019, Pengantar Bisnis, Tangerang Selatan, Universitas Terbuka
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_kecil , di unduh pada tanggal 14-04-2020, Pukul 13:57 WIB
Semoga informasi materi diatas bermanfaat. Mohon maaf atas kesalahan dan kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.

Post a Comment for "Pengantar Bisnis"