Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bendera Merah Putih

 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Mohon ijin pada kesempatan ini Admin berbagi informasi dibawah ini:
  1. Untuk melihat Bacaan Al-Qur'an KLIK... TULISAN BIRU INI.
  2. Untuk melihat Kegiatan Relegius KLIK... TULISAN BIRU INI.
  3. Untuk melihat Lagu Lagu Nasioanal KLIK... TULISAN BIRU INI.
  4. Untuk melihat Informasi KLIK... TULISAN BIRU INI.
  5. Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Utama SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  6. Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Tambahan SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  7. Untuk melihat video tutorial Cara Mengisi Dan Contoh Indikator Harian SKP dan Harian Non SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  8. Untuk melihat Tutorial Pendidikan / MySAPK KLIK... TULISAN BIRU INI.
  9. Untuk melihat Tutorial Umum KLIK... TULISAN BIRU INI.
  10. Untuk melihat Pembelajaran Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
  11. Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
  12. Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas V KLIK... TULISAN BIRU INI.
  13. Untuk melihat Taman Bermain KLIK... TULISAN BIRU INI.
  14. Untuk melihat kegiatan ekstra kulikuler KLIK... TULISAN BIRU INI.
  15. Untuk melihat video pembelajaran Kurikulum Merdeka KLIK... TULISAN BIRU INI.
  16. Bendera Merah Putih (Materi No 15 SKU Pramuka Penggalang Ramu)
Pada kesempatan ini akan membahas materi SKU (Syarat Kecakapan Umum) Penggalang Ramu Nomor 15 Moto Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih
Pencapaian Pengisian SKU yaitu:
  • Tahu macam-macam ukuran dan penempatan kegunaan bendera merah putih
  • Tahu cara menaikkan dan menurun kan bendera 1/2 tiang
  • Tahu waktu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih
  • Tahu kapan pertama kali bendera Merah Putih di kibarkan.
Dibawah ini adalah materinya.

Sejarah Singkat Bendera Merah Putih

Dari beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih sudah digunakan sebelum Kemerdekaan Indonesia, antara lain: 
Masa Kerajaan Singasari.
Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 
Masa Kerajaan Majapahit.
Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
  • Dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
  • Gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 
Kerajaan Minangkabau.
Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman 
memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu:
  • Warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
  • Warna putih = warna agama (alim ulama)
  • Warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
Keraton Solo 
Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 
Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 
Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 

1.       Macam-Macam Ukuran Dan Penempatan Kegunaan Bendera Merah Putih

Dasar Peraturan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Ukuran Bendera Merah Putih
Perbandingan lebar dengan panjang bendera 2 : 3. Dengan perbandingan warna merah pada bagian atas dan putih bagian bawah yang sama besar.
Ukuran bendera serta penggunaan diatur sebagai berikut:
    • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
    • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
    • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
    • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
    • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Ukuran bendera merah putih yang sesuai adalah 120 cm x 180 cm. Tergolong pada penggunaan di lapangan umum.
Ukuran bendera di depan rumah saat Agustusan. Merujuk pada pasal 4 ayat 4 undang-undang nomor 24 Tahun 2009, untuk keperluan selain yang disebutkan diatas, bendera dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.

Larangan

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

2.       Cara Menaikkan Dan Menurunkan Bendera 1/2 Tiang

Aturan Bendera Setengah Tiang

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 12 ayat 4
“Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia”.
Pasal 12 ayat (5)
“Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang”.
Pasal 12 ayat (6)
“Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Pasal 12 ayat (7)
“Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan”.
Pasal 12 ayat (8)
“Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan”.
Pasal 12 ayat (9)
“Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia”.

Cara Pengibaran dan Penurunannya

Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini diatur dalam:
Pasal 14 ayat (2)
“Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
Pasal 14 ayat (3)
“Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

3.       Waktu Pengibaran Dan Penurunan Bendera Merah Putih

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa aturan waktu pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih:
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara
Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar
nasional atau peristiwa lain.

Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.

Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada
Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Secara lebih rincinya tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

4.       Pertama Kali Bendera Merah Putih Di Kibarkan

  • Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
  • Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
  • Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Semoga informasi ini bermanfaat. Saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan. mohon maaf atas segala kesasalahan dan kekuarangan. terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb

Post a Comment for "Bendera Merah Putih"