Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Mohon ijin pada kesempatan ini Admin berbagi informasi dibawah ini:
  1. Untuk melihat Bacaan Al-Qur'an KLIK... TULISAN BIRU INI.
  2. Untuk melihat Kegiatan Relegius KLIK... TULISAN BIRU INI.
  3. Untuk melihat Lagu Lagu Nasioanal KLIK... TULISAN BIRU INI.
  4. Untuk melihat Informasi KLIK... TULISAN BIRU INI.
  5. Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Utama SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  6. Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Tambahan SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  7. Untuk melihat video tutorial Cara Mengisi Dan Contoh Indikator Harian SKP dan Harian Non SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
  8. Untuk melihat Tutorial Pendidikan / MySAPK KLIK... TULISAN BIRU INI.
  9. Untuk melihat Tutorial Umum KLIK... TULISAN BIRU INI.
  10. Untuk melihat Pembelajaran Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
  11. Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
  12. Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas V KLIK... TULISAN BIRU INI.
  13. Untuk melihat Taman Bermain KLIK... TULISAN BIRU INI.
  14. Untuk melihat kegiatan ekstra kulikuler KLIK... TULISAN BIRU INI.
  15. Untuk melihat video pembelajaran Kurikulum Merdeka KLIK... TULISAN BIRU INI.
  16. Peraturan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Materi No 16 SKU Pramuka Penggalang Ramu)
Pada kesempatan ini akan membahas materi SKU (Syarat Kecakapan Umum) Penggalang Ramu Nomor 16 Dapat menjelaskan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara
Pencapaian Pengisian SKU yaitu:
  • Dapat menuliskan Lagu Indonesia Raya bait 1 pada selembar kertas
  • Tahu pencipta Lagu Indonesia Raya dan tahun ciptaanya
  • Pernah menyanyikan Lagu Indonesia Raya di depan Pasukan Penggalang pada waktu Upacara Bendera
  • Dapat menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara
Dibawah ini adalah materinya.

Peraturan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mulai ditulis oleh W.R Soepratman pada tahun 1926 dan lagu Indonesia Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan November 1928. . 
Dibawah ini adalah lirik lagu Kebangsaan Indonesia Raya:

Indonesia Raya
Ciptaan W.R Soepratman

Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.

Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.

Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg’riku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.

Reff:
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg’riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.

Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V. Lagu Kebangsaan.

Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 59
(1)     Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2)     Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 60
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Pasal 63
(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan

Pasal 64
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Semoga informasi ini bermanfaat. Saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan. mohon maaf atas segala kesasalahan dan kekuarangan. terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.

Post a Comment for "Peraturan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya"