Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk - Bentuk Kepemilikan Bisnis

 

Assalamu,alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin. Tetap semangat dan terus melaksanakan perkuliahan. Pada kesempatan ini Admin mohon ijin berbagi informasi:
Mohon izin untuk membahas.
Bentuk - Bentuk Kepemilikan Bisnis
Berdasarkan jenis kepemilikiannya terdapat tiga jenis bisnis, yaitu: 

1.       Perusahaan Perseorangan

Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh suatu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Dalam suatu perusahaan jenis segala permodalan, keuntungan, dan resiko ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan tersebut. Jenis perusahaan perorangan ini paling banyak dijumpai di Indonesia karena dari bentuknya yang sangat sederhana dan mudah diselenggarakan. Perusahaan perorangan juga diartikan sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh seseorang. Perusahaan perseorangan banyak digunakan di Indonesia. Biasanya bentuk perusahaan ini digunakan sebagai kegiatan usaha kecil, atau pada saat mulanya mengadakan kegiatan usaha seperti dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dan lainnya. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.

Kelebihan Perusahaan Perorangan, diantaranya yaitu:
a.       Kebutuhan investasi tidak terlalu besar.
Bisa menjadi BOS di perusahaan milik sendiri artinya menerima seluruh keuntungan. Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
b.       Kebebasan bergerak. 
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
c.       Pajak yang rendah. 
Hingga saat ini, pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan perseorangan. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d.       Organisasi yang murah dan sederhana. 
Pada perusahaan perseorangan bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang diperlukan relatif rendah.
e.       Peraturan minim. 
Apabila pada persekutuan firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
f.        Rahasia perusahaan terjamin. 
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia bisa dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih bila pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dimiliki merupakan suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
g.       Keputusan dapat cepat diambil. 
Keputusan dalam perusahaan perseorangan akan bisa cepat diambil karena pemilik perusahaan bisa mengatur perusahaannya sesuai keinginannya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
h.       Dorongan perusahaan. 
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
i.        Lebih mudah memperoleh kredit. 
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
j.        Usaha mudah dibentuk tapi juga mudah dibubarkan.
k.       Manajemen atau pengolahannya luwes (pemilik dapat dengan bebas mengatur perusahaan).
l.        Bekerjanya sangat sederhana
m.      Seluruh rahasia bisa terjamin.
n.       Seluruh keuntungan dimiliki sendiri.

Kekurangan Perusahaan Perorangan, diantaranya yaitu:
a.       Besarnya perusahaan terbatas. 
Penanaman modal yang dijalankan oleh suatu perusahaan perseorangan yaitu terbatas, meskipun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperoleh juga terbatas.
b.       Tanggung jawab tidak terbatas. 
Dalam suatu perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak pada pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas suatu perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Apabila perusahaan tidak bisa melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
c.       Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. 
Meninggalnya seorang pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d.       Kesulitan dalam manajemen. 
Dalam suatu perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Hal tersebut lebih sulit dibandingkan jika manajemen dipegang beberapa orang.
e.       Sumber keuangan terbatas. 
Karena pemiliknya hanya satu orang, jadi usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
f.        Kurangnya kesempatan pada karyawan. 
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
g.       Tanggung jawab tidak terbatas, dipikul sendiri oleh pemilik
h.       Kelangsungan usaha tidak terjamin hidupnya
i.        Kesulitan dalam menambah modal.
j.        Kemampuan untuk mengatur dan mengelola perusahaan terbatas.

Contoh Perusahaan Perseorangan diantaranya yaitu:
  • Warung.
  • Restoran.
  • Perusahaan kerajinan tangan.
  • Perusahaan bisnis waralaba.
  • Usaha laundry kiloan.
  • Usaha jasa bengkel
  • Bisnis kuliner unik dan khas.
  • Usaha jasa cuci mobil.
  • Usaha salon kecantikan, dll

2.       Persekutuan

Pengertian
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang hak kepemilikannya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usahanya guna mencapai tujuan tertentu. Perusahan persekutuan biasanya terbentuk karena dilatar belakangi oleh minat usaha yang sama. Tujuan dari menjalankan usaha secara bersama-sama ini diantaranya adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pemiliknya. Selain itu latar belakang keahlian yang sama juga dapat mendorong seseorang untuk secara bersama-sama membentuk suatu perusahaan, contoh yang mudah ditemui adalah perusahaan advokat atau pengacara.
Ada beberapa jenis persekutuan, yaitu:
  1. Persekutuan umum (general partnership), merupakan persekutuan dengan pemilik berbagi dalam kegiatan operasional bisnis dan dalam mengasumsikan tanggung jawab atas hutang perusahaan.
  2. Persekutuan terbatas (limited partner) merupakan pemilik yang menginvestasikan dana atau uangnya kedalam bisnis tetapi tidak memiliki tanggung jawab mengelola hutangnya atau kerugian dalam investasi
  3. Persekutuan yang terbatas dalam kepimilikiannya (master limiterd partnership) merupakan koorporasi yang kegiatannya mirip korporasi, namun pajaknya merupakan pajak partnership dan bertujuan menghindari tarif pajak koporasi.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan
  1. Mudah dalam pembentukannya
  2. Mudah dalam mendapatkan modal, sumber-sumber modal berasal dari dua orang atau lebih yang dikombinasikan, maka otomasis jumlah modal akan tersedia lebih banyak. Modal tersebut kemudian digunakan utnuk membangun suatu persekutuan dengan fondasi keuangan yang lebih kuat. Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang maka ia bisa mengundang seorang investor untuk bergabung sebagai partner. Namun, pemilik lama harus memberikan sebagian kepemilikannya dan kemudian membagikan labanya, tetapi  hal ini dapat tertutup dengan adanya laba yang lebih besar karena perluasan usaha.
  3. Meningkatkan kepercayaan kreditor, lembaga keuangan atau investor dalam bentuk lainnya kan lebiih berkenan untuk memperluas kreditnya pada saat partner membuat sendiri secara pribadi tanggung jawabnya terhadap hutang persekutuan . Karena dalam persekutuan terdapat banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan pinjaman.
  4. Keahlian dan Keterampilan bertambah, adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnyadalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian. Masing – masing partner membawa kelebihan dan kekurangan pribadinya yang dapat dilengkapi dengan partner persekutuannya .
  5. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang, dengan adnya variasi dalam mananjemen dan banyak sumber modal  akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan pemasarannya. Persekutuan adalah suatu posisi yang sangat disenangi untuk menahan dan mengangkat personal utama dengan menambah loyalitas dan kemampuan pegawai sebagai partner.
Kekurangan Perusahan Persekutuan
  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas, semua partner secara individu dan bersama mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang dan kewajiban persekutuan. Sebagai contoh, suatu persekutuan denagn 3 pemilik gagal setelah terjadi hutang yang sangat tinggi dan 2 orang tidak mempunyai harta, kreditur dapat menagih semua piutangnya kepada partner yang ke-3 . Jadi, persekutuan adalah suatu bentuk kepemilikan yang mempunyai resiko yang sangat tinggi.
  2. Umur yang terbatas, secara hokum, suatu persekutuan dapat diberhentikan karena adanya kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner. Jika seorang partner menjual kepentingannya atau partner tersebut baru masuk, maka persekutuan dianggap berhenti. Namun untuk mencegah hal tersebut terkadang perusahaan melakukan rencana perwakilan pinjaman dana, ini diberikan sebagai pilihan atau kewajiban dari partner yang tersisa untuk membeli kepentingan partner yang berhenti.
  3. Lemahnya pengendalian, setiap partner wajib bertanggung jawab terhadap keputusan dari partner lain . Semua yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun tidak diketahui orang lain. Disini antar partner penting untuk mengerti satu sama lain dan bisa bekerja sama dengan baik . Tanpa itu semua perdebatan dan perselisihan akan rentan terjadi . Penyempitan kekuasan dan konflik antar partner bisa memungkinkan penghentian usaha.
Contoh Perusahan Persekutuan
  1. Persekutuan Perdagangan, perusahaan ini berfokus pada usaha pokok yang bergerak dalam bidang pembelian, pembuatan dan penjualan.
  2. Persekutuan Umum, merupakan bentuk persekutuan dimana setiap anggota yang ada didalamnya memiliki kebebasa dalam  bertidak atas nama perusahaan. Dan tentu setiap pertanggung jawaban atas tindakannya dibebankan pada kepadanya. Serta setiap anggota yang ada didalamnya disebut dengan istilah sekutu umum.
  3. Persekutuan Terbatas, adalah berkebalikan dari persekutuan umum. Dalam persekutuan terbatas aktivitas setiap anggota dibatasi, begitupula dengan tanggung jawab juga di batasi jumlahnya terhadap jumlah investsi yang telah diberukan oleh  masing-masing anggota. Para anggot didalamnya disebut dengan istilah sekutu terbatas.
  4. Join Stok Company, persekutuan ini terbentuk katena modal yang berasal dari saham saham, dimana saham tersebut dapat dipindah tangankan, yang dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa tidak mengganggu dari jalannya usaha dalam persekutuan.
  5. Persekutuan Jasa-jasa, yang menjadi tujuan dari perusahaan ini adalah pemberian jasa dari keahlian yang dimilikinya. Anda bisa memulai   bidsnis dibidang jasa perjalanan dan melakukan tips sukses bisnis travel agar tentunya usaha ini bisa mencapai kesuksesan.
  6. Firma, perusahaan ini didirikan oleh 2 pemodal atau lebih. Setiap anggota bertanggung jawb penuh terhadap persekutuan yang didirikan. Pembagian keuntungan berdasarkan pada akta perjanjian yang telah dibuat. Contoh firma yang banyak didirikan adalah firma hukum, dimana didalamnya terdapat beberapa pengacara yang bekerja sama untuk menangani kasus klien.
  7. Persekutuan Komanditer, atau lebih dikenl dengan CV ( Commanditaire vennotschap ). Dalam  CV dikenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan dalam menjalankan perusahaan serta bertanggung jawab terhadap semua hutang piutang perusahaan . Sedangkan sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal. Sekutu aktif bertanggung jawab terhadap sekutu pasif meliputi jalannya operasional perusahaan serta hal hal yang berkaitan didalamnya. Serta tidak bertanggung jawan dalam urusan operasional perusahaan.
  8. Perseroan Terbatas, merupakan bentuk persekutuan yang telah memiliki badan hukum tetap. Modal perusahaan berasal dari saham yang ditanamkan oleh para pemiliknya. Sehingga para pemilik dan pemegang surat saham memiliki hak atas perusahaan serta keuntungan yang diperoleh oleh Perseroan terbatas  tersebut.

3.   Koorporasi

Pengertian
Korporat atau korporasi (bahasa Inggris: Corporate) adalah sekelompok orang yang bersatu mendirikan sebuah entitas berbadan hukum. Kata corporate berasal dari bahasa latin yaitu corporationem yang artinya “mendirikan badan”. Secara legal, korporat ini sama halnya dengan perusahaan biasa hanya saja kata korporat sudah terbiasa digunakan untuk menggambarkan perusahaan yang sudah well established.
Dalam korporasi biasanya yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang manusia yang merupakan anggota dari korporasi itu, anggota-anggota mana juga mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.

Keuntungan
Mudah untuk mengumpulkan uang. Perusahaan dapat meningkatkan modal dalam jumlah besar dengan menjual saham. Tidak ada biaya bunga. Pemegang saham dibayar hanya jika perusahaan menghasilkan keuntungan.
Tanggung jawab terbatas. Pemegang saham tidak dapat dimintakan pertanggung-jawabkan, kecuali sebatas modal yang telah ditanamkan ke dalam perseroan. Karena itu, badan usaha ini lebih mudah untuk menarik investor karena risikonya relatif rendah.
Skala ekonomi. Karena ukurannya yang lebih besar, perusahaan dapat memperoleh manfaat dari skala ekonomi.
Produktifitas. Perusahaan dapat merekrut direktur dan manajer spesialis untuk menjalankan perusahaan karena pemilik tidak perlu terlibat langsung dalam menjalankan bisnis sehari-hari. Mereka juga lebih cenderung mempekerjakan staf spesialis seperti pemasar, pengacara dan akuntan. Oleh karena itu, tingkat output dan produktivitas perusahaan terbatas pada umumnya lebih tinggi daripada yang ditemukan dalam badan usaha perseorangan dan kemitraan.

Kekurangan
Masalah komunikasi. Ketika perusahaan menjadi lebih besar, layanan dan hubungan dapat menjadi lebih bersifat kaku dan impersonal bagi pelanggan dan karyawan.
Kompleksitas ditambahkan. Menjalankan badan usaha perseorangan atau kemitraan lebih murah dan lebih tidak birokratis daripada menjalankan korporasi.
Pengungkapan informasi. Data keuangan harus disediakan untuk semua pemegang saham. Ini dapat menjadi tugas yang memakan waktu dan mahal karena auditor harus dibayar dan laporan tahunan harus dipublikasikan dan didistribusikan. Privasi tidak lagi ada, dibandingkan dengan yang dinikmati oleh badan perseorangan ataupun kemitraan
Birokrasi. Ada jauh lebih banyak birokrasi yang terlibat dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan.
Kehilangan kendali. Untuk perusahaan publik, lerusahaan menghadapi potensi ancaman pengambilalihan oleh perusahaan rival yang membeli saham mayoritas dalam bisnis karena saham tersedia secara terbuka untuk pembelian di bursa saham.

Contoh Corporate di Indonesia
Salah satu korporat yang terkenal di Indonesia adalah 
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Perusahaan ini dikenal dengan produknya yang bernama Indomie. Semua orang Indonesia pasti tahu Indomie. Dua di antara sekian banyak anak perusahaan Indofood adalah PT Pepsi-Cola Indobeverages dan PT Indofood Fritolay Makmur.

Contoh budaya organisasi pada suatu perusahaan (di tempat bekerja) dihubungkan dengan perubahan organisasi yang terjadi di perusahaan tersebut.

Budaya organisasi di sekolah ditempat saya bekerja
Berharap dengan budaya organisasi yang baik, diharapkan kinerja lembaga pendidikan juga semakin meningkat. Adapun penerapan budaya organisasi melalui visi, kepemimpinan dan kontekstual adalah sebagai berikut.
1.   Visi. 
Visi adalah tujuan organisasi yang bersifat jangka panjang. Pengembangan budaya organisasi melalui visi dapat diawali dengan perumusan visi  lembaga yang jelas dan terarah berdasarkan hasil analisis lingkungan, baik internal maupun eksternal. Lingkungan internal terkait dengan kekuatan dan kelemahan, sedangkan lingkungan eksternal berhubungan dengan peluang dan tantangan lembaga pendidikan. Rumusan visi lembaga pendidikan juga harus memuat target, sasaran, dan harapan (cita-cita) lembaga pendidikan pada masa yang akan datang. 
Visi yang telah rumuskan kemudian harus disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada seluruh personel (sumber daya manusia) yang ada di lingkungan lembaga pendidikan, sehingga seluruh potensi organisasi dapat bekerja berdasarkan visi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, visi menjadi cita-cita bersama bagi seluruh personel lembaga pendidikan dan sekaligus membentuk budaya organisasi yang searah dengan visi kelembagaan.
2.   Kepemimpinan (leadership). 
Leadership merupakan ilmu dan seni mempengaruhi, membina, dan mengarahkan SDM organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kepemimpinan menjadi pusat energi yang menentukan hidup-matinya sebuah organisasi. Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang diisi oleh leader yang visioner, anggota yang loyal dan kompeten, serta mekanisme yang jelas dan mengikat. Seorang leader tidak akan bisa bekerja sendiri dalam mencapai tujuan organisasi, begitupun sebaliknya. 
Pengembangan budaya organisasi melalui faktor kepemimpinan dapat dilakukan dengan memaksimalkan setiap unsur yang ada. Pemimpin sebagai nakhoda organisasi harus mampu menerjemahkan konsep atau nilai-nilai yang terkandung dalam visi lembaga pendidikan dan kemudian menanamkan nilai-nilai tersebut kepada seluruh komponen organisasi.
3.   Kontekstual. 
Dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan, setiap tugas keorganisasian harus dilakukan dengan memperhatikan faktor kontekstual. Sistem kerja yang dilakukan pada satu tempat belum tentu bisa diterapkan di tempat lain, sehingga perlu adanya penyesuaian. Sistem kerja yang dianggap baik belum tentu cocok untuk dipraktekkan di lokasi yang berbeda. Dengan demikian, faktor kontekstual sangat berpengaruh terhadap proses pencapaian tujuan lembaga pendidikan.
Penerapan budaya organisasi melalui faktor kontekstual dapat diawali dengan menanamkan semangat kerja yang tinggi, tidak pernah putus asa, dan pantang menyerah. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh personal lembaga pendidikan, di manapun mereka berada. Setiap masa atau tempat sudah tentu memiliki karakter masing-masing serta berbeda kondisi dan kebutuhannya. Begitupun tantangannya, bisa jadi tantangan yang akan dihadapi di masa dan tempat yang lain akan lebih berat dan sangat berpotensi melahirkan orang-orang yang putus asa atau gagal di tengah jalan. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan fisik dan mental, melalui pengembangan budaya organisasi yang kuat dari faktor kontekstual.

Budaya organisasi yang dikembangkan pada lembaga pendidikan berdasarkan tiga faktor kunci tersebut dalam implementasinya mesti memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan kekuatan dan potensi kelembagaan. Ketiga faktor kunci, mulai dari visi, kepemimpinan, dan kontekstual sebagaimana telah diuraikan, diharapkan benar-benar mampu mendorong pengembangan budaya organisasi pada lembaga pendidikan, sehingga mampu menjadi kekuatan lembaga untuk terus bertahan dan meraih kemajuan.

Sumber
  • Dorothea Wahyu Ariani, 2019, Pengantar Bisnis, Tangerang Selatan, Universitas Terbuka
  • DH Basu Swastha DR, 1998. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta,Liberty.
  • Solihin Ismail, 2006. Pengantar Bisnis, Jakarta, Prenada Media.
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_kecil , di unduh pada tanggal 14-04-2020, jam 13:57 WIB
  • https://www.dokterbisnis.net/2010/02/27/kelemahan-dan-kelebihan-persekutuan-komanditer-cv/ diunduh pada tanggal 20-04-2020, jam 11:24 PM
Semoga informasi materi diatas bermanfaat. Mohon maaf atas kesalahan dan kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE. Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.

Post a Comment for "Bentuk - Bentuk Kepemilikan Bisnis"