Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK NO 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar

 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga Allah SWT Melindungi kita semua. AMIN. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi tentang informasi tentang PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 TENTANG KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI BAGI GURU PADA SEKOLAH DASAR.
Selain itu juga Admin berbagi informasi tentang kegiatan-kegiatan lainnya dibawah ini:
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar dijelaskan beberapa hal diantaranya:
  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.
  • Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
  • Kompetensi Literasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
  • Numerasi adalah kemampuan berpikir untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah seharihari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dengan individu.
  • Kompetensi Numerasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide matematika untuk mengelola berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 TENTANG KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI BAGI GURU PADA SEKOLAH DASAR terdapat indikator Kompetensi Literasi Guru, jadi guru bisa membaca indikator tersebut dan dapat mengetahui: kompetensi lierasi masuk dalam kelompok mana.

  • Apakah termasuk dalam Berkembang, Layak, Cakap, atau Mahir?. 

Silahkan simak dan pelajari video tentang LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 TENTANG KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI BAGI GURU PADA SEKOLAH DASAR dibawah ini


Supaya lebih jelasnya lagi silahkan untuk mempelajari PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar dibawah ini.








Semoga Bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE  Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.

Post a Comment for "PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK NO 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar"