PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK NO 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Semoga Allah SWT Melindungi kita semua. AMIN. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi tentang informasi tentang PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 TENTANG KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI BAGI GURU PADA SEKOLAH DASAR.
Selain itu juga Admin berbagi informasi tentang kegiatan-kegiatan lainnya dibawah ini:
- Untuk melihat Bacaan Al-Qur'an KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Kegiatan Relegius KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Lagu Lagu Nasioanal KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Informasi KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Utama SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video tutorial cara mengisi SKP Tahunan Kinerja Tambahan SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat video tutorial Cara Mengisi Dan Contoh Indikator Harian SKP dan Harian Non SKP PP 30 Pada E Kinerja KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Tutorial Pendidikan / MySAPK KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Tutorial Umum KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Pembelajaran Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas VI KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Kegiatan Siswa Kelas V KLIK... TULISAN BIRU INI.
- Untuk melihat Taman Bermain KLIK... TULISAN BIRU INI.
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar dijelaskan beberapa hal diantaranya:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.
- Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
- Kompetensi Literasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
- Numerasi adalah kemampuan berpikir untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah seharihari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dengan individu.
- Kompetensi Numerasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide matematika untuk mengelola berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 TENTANG KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI BAGI GURU PADA SEKOLAH DASAR terdapat indikator Kompetensi Literasi Guru, jadi guru bisa membaca indikator tersebut dan dapat mengetahui: kompetensi lierasi masuk dalam kelompok mana.
- Apakah termasuk dalam Berkembang, Layak, Cakap, atau Mahir?.
Silahkan simak dan pelajari video tentang LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 TENTANG KERANGKA KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI BAGI GURU PADA SEKOLAH DASAR dibawah ini
Supaya lebih jelasnya lagi silahkan untuk mempelajari PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar dibawah ini.
Semoga Bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungannya.
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
Post a Comment for "PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK NO 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Lierasi dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar"