Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021 (BAB IV)




Assalamau'alaikum... 
BAB IV
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

A. Kompetensi Inti (KI)

Kompetensi Inti (KI) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SD/MI pada setiap tingkat kelas. 

Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas/usia tertentu. Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi Dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.

Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual.
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial.
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan.
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan. 
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu

  1. Kompetensi sikap spiritual,
  2. Sikap sosial,
  3. Pengetahuan,
  4. Keterampilan.

Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Di dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial terkandung lima nilai utama karakter yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Proses pembelajaran dengan menumbuhkan dan mengembangkan kompetensi sikap dapat diintegrasikan dengan lima nilai utama penguatan pendidikan karakter yaitu nilai Religiusitas, Nasionalisme, Kemandirian, Gotong Royong Dan Integritas.

B. Kompetensi  Dasar (KD)

Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Dalam pelakasanaan pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SD Negeri Sobang 2 pada Tahun Pelajaran 2020-2021 berdasarkan pada Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Komptensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (sudah terlampir di KTSP Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun Pelajaran 2019-2020).
Wassalamu'alaikum...

Post a Comment for "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021 (BAB IV)"