Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menjadi Wali Kelas - PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018



Assalamu'alaikum...Wr.Wb.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Pada kesempatan ini Admin akan berbagi informasi: 
Sebelum mempelajari Menjadi Wali Kelas - PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018. Laksanakan terlebih dahulu kegiatan dibawah ini!
  1. Ber Do'a
  2. Menyanyikan Kebangsaan Indonesia Raya.
  3. Menyanyikan Lagu lagu Nasional (pilih salah satu)
  4. Untuk melihat video Lagu Kebansaan Indonesia Raya KLIK... TULISAN BIRU INI. 
  5. Untuk melihat video Lagu Hari Merdeka KLIK... TULISAN BIRU INI. 
  6. Untuk melihat video Lagu Gugur Bunga KLIK... TULISAN BIRU INI. 
  7. Untuk melihat video Lagu Tanah Airku KLIK... TULISAN BIRU INI. 
  8. Untuk melihat video Lagu Syukur KLIK... TULISAN BIRU INI. 
  9. Untuk melihat video Lagu Mars Hidup Sehat KLIK... TULISAN BIRU INI. 
  10. Untuk melihat video  tutorial Cara Membuat SKP Tahunan Pada E Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
  11. Untuk melihat video Cara Membuat Turunan di Butir Kegitan SKP Bulanan Pada E-Kinerja (KLIIK DISINI SAJA).
  12. Untuk melihat video Cara Menyeimbangkan SKP Target Bulanan dengan SKP Realisasi Harian Pada E Kinerja. (KLIIK DISINI SAJA).
  13. Selamat membaca Menjadi Wali Kelas - PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018
Secara khusus Admin akan membahas tentang Butir Kegiatan Jabatan dalam Realisasi dan Target Tahunan "Menjadi Wali Kelas" yang kemudian secara terperinci akan dijabarkan dalam Laporan Kinerja Harian SKP. Berdasarkan PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dijelaskan diantaranya:

Dalam Pasal 6 ayat (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam Lampiran 1 PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dijelaskan bahwa:
1. Nama dan Tugas : Wali Kelas
2. Tugas Wali Kelas : 
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
c. menyelenggarakan administrasi kelas.
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik.
f. mencatat mutasi peserta didik.
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
3. Jumlah Wali Kelas : 1 (satu) guru/kelas/tahun

4. Bukti Fisik Wali Kelas :
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
5. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 2 Jam Pelajaran (JP)

Dalam Butir Kegiatan Jabatan dalam Realisasi dan Target Tahunan "Menjadi Wali Kelas" yang kemudian secara terperinci akan dijabarkan dalam Laporan Kinerja Harian SKP. Dibawah ini contoh butir kegiatan tugas wali kelas yang bisa dimasukan dalam Laporan Kinerja Harian SKP yaitu:

1.       Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
Mengelola kelas bisa dalam bentuk administrasi, melakukan pengawasan, bimbingan dan menciptakan susana pembelajaran yang kondusif. Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam pengolaan kelas, diantaranya:
a. Menyiapkan siswa dalam menjalankan pembelajaran.
b. Menyiapkan dokumentasi pembelajaran misalnya alat peraga, atau media pembelajaran lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
c. Menyiapkan perangkat pembelajaran kelas, misalnya : spidol, papan, proyektor, kebersihan kelas, dll.
d. Membentuk ketua kelas, sekretaris, piket, jadwal pelajaran, kelompok belajar disekolah, kelompok belajar dirumah, struktur organisasi kelas, dll
d. Membuat papan presensi, buku presensi, denah duduk siswa, dll
e. Membimbing pengurus kelas agar bergerak sesuai tugasnya.

2.       Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
Wali kelas sebagai informasi bagi wali siswa untuk mengetahui perkembangan peserta didik. Kegiatan yang bisa dilakukan diantaranya;
a. Melakukan kunjungan kerumah siswa.
b. Melakukan pertemuan dengan wali siswa di sekolah.
c. Membuat Group WA, FB dll untuk memudahkan komunikasi dengan wali siswa.
Kegiatan-kegiatan diatas wali kelas harus membuat suatu laporan kepada kepala sekolah atau pihak yang berkepentingan.
 
3.       Menyelenggarakan administrasi kelas.
Wali Kelas menjalankan administrasi yag telah dibuatnya sebelum atau sesudah pembelajaran/tahun pelajaran. Administrasi kelas/pendidikan merupakan kegiatan mencatat dan melaporkan seluruh komponen kegiatan yang dilaksanakan di dalam kelas, contoh-contoh administrasi kelas diantaranya:
a. Buku Supervisi
b. Buku Penerimaan dan pengambilan raport
c. Buku Penilaian
d. Daftar hadir siswa (Absensi)
e. Buku Penilaian
f. Buku mutasi siswa
g. Buku Notulen rapat
h. Jadwal Pelajaran
i. Buku keuangan (Kas Kelas)
j. Papan Absensi Harian
h. Buku Tamu Orang tua siswa
k. Denah Tempat duduk siswa
l. Buku BP
m. Daftar Inventaris kelas
n. Buku UKS atau berobat
o. Kalender pendidikan DISDIKBUD dan Kalender Pendidikan KTSP

4.       Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
Wali Kelas menyusun dan melaporkan hasil belajar dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak tertentu yang berkepentingan agar mereka turut meningkatkan kemampuan peserta didik. Melaporkan hasil belajar peserta didik bisa dalam bentuk:
a. Grafik laporan kemajuan belajar peserta didik yang ditempel diding kelas.
b. Kartu laporan kemajuan belajar peserta didik yang ditempel diding kelas.
c. Format laporan kemajuan belajar peserta didik yang dibuat dalam dokumen untuk dilaporkan ke Kepala Sekolah, Wali Siswa atau pihak yang berkepentingan.
d. Melakukan pertemuan dengan wali siswa untuk menyampaikan hasil belajar peserta didik.
 
5.       Membuat catatan khusus tentang peserta didik.
Wali Kelas dalam membuat pelaporan catatan khusus tentang peserta didik selama proses belajar bisa dalam bentuk suatu dokumen/forto polio peserta didik dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.

6.       Mencatat mutasi peserta didik.
Pencatatan mutasi peserta didik secara rutin dilaksanakan wali kelas setiap akhir bulan pada buku mutasi murid dengan tujuan untuk mengetahui siswa yang keluar atau masuk pada bulan tersebut dan dilaoporkan ke kepala sekolah.

7.       Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
Setelah proses pembelajaran selesai dalam tiap semester wali kelas merekap Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester 1 (PAS), dan Penilaian Akhir Tahun untukk semester 2 (PAT). Laporan Pendidikan dari wali kelas diserahkan kepada wali siswa setiap akhir semester 1 dan akhir semester 2 disekolah dan diadakan musyarawah untuk menerima dan memberikan masukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.

8.       Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
Kegiatan yang dilakukan wali kelas yang dapat menunjang meningkatnya kemajuan belajar peserta didik merupakan tugas wali kelas, misalnya wali kelas berkonsultasi dengan Guru BP, teman sejawat, kepala sekolah, dll.

 9.      Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Kegiatan-kegiatan dan dokumen dokumen yang menjadi tugas wali kelas seperti diatas dibuat dalam suatu dokumen dan dilaporkan ke kepala sekolah.

Contoh diatas merupakan tugas wali kelas yang bisa Bp/Ibu masukan dalam Laporan Kinerja Harian SKP Pada E-Kinerja, Bp/Ibu bisa mengembangkan atau menambahkannya dengan tetap berpedoman pada PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Bp/Ibu bisa membaca dan mendownloadnya dibawah ini:
  • Download PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah KLIK DISINI SAJA
  • Lihat Cara Mudah Login E-Kinerja KLIK DISINI SAJA
  • Lihat Cara Buat SKP Tahunan Pada E-Kinerja KLIK DISINI SAJA
Semoga informasi ini bermanfaat. Mohon maaf banyak kekurangan, saran dan masukan sangat berarti untuk perbaikan kedepan, jika bermanfaat dan membantu silahkan di SHARE dan KLIK IKUTI di kolom FOLLOWERS supaya memperoleh informasi POSTINGAN terbaru. Terima kasih atas kunjungannya 
Wassalamu'alaikum...Wr.Wb.

Post a Comment for "Menjadi Wali Kelas - PERMENDIKBUD RI Nomor 15 Tahun 2018"